"Kalau bukan kecelakaan, itu mestinya diselidiki PPNS. Tapi saya tidak tahu sudah jalan atau belum," kata pengamat hukum penerbangan K Martono kepada detikcom, Jumat (29/2/2008).
Menurut Martono, kecelakaan dengan pelanggaran prosedur berbeda. Kecelakaan merupakan peristiwa yang terjadi antarpenerbangan dari satu tempat ke tempat lain dan menimbulkan kerugian, kematian, kerusakan, akibat benturan dengan pesawat.
Pada peristiwa Rabu 27 Februari, Garuda yang 'dicium' mobil PT Gapura Angkasa hanya menimbulkan pesawat lecet dan tidak menyebabkan penumpang dipindahkan. PPNS harus dilibatkan untuk menyelidiki hal ini sesuai UU No 15/1992 tentang Penerbangan.
"Semua pergerakan kan sudah ada aturannya, yakni SOP. Itu merupakan pelanggaran prosedur. Kalau sesuai SOP, itu tidak akan terjadi. Ini mestinya PPNS, bukan KNKT," imbuh dia.
Sedangkan untuk insiden serupa yang terjadi pada 25 Februari 2008 bisa dikatakan sebagai kecelakaan. Alasannya terjadi pemindahan penumpang dari pesawat yang ditabrak mobil katering ke pesawat lainnya. "Ini peristiwa yang harus diteliti KNKT," ujar dia. (mly/nrl)











































