"Kalau bukan kecelakaan, itu mestinya diselidiki PPNS. Tapi saya tidak tahu sudah jalan atau belum," kata pengamat hukum penerbangan K Martono kepada detikcom, Jumat (29/2/2008).
Menurut Martono, kecelakaan dengan pelanggaran prosedur berbeda. Kecelakaan merupakan peristiwa yang terjadi antarpenerbangan dari satu tempat ke tempat lain dan menimbulkan kerugian, kematian, kerusakan, akibat benturan dengan pesawat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua pergerakan kan sudah ada aturannya, yakni SOP. Itu merupakan pelanggaran prosedur. Kalau sesuai SOP, itu tidak akan terjadi. Ini mestinya PPNS, bukan KNKT," imbuh dia.
Sedangkan untuk insiden serupa yang terjadi pada 25 Februari 2008 bisa dikatakan sebagai kecelakaan. Alasannya terjadi pemindahan penumpang dari pesawat yang ditabrak mobil katering ke pesawat lainnya. "Ini peristiwa yang harus diteliti KNKT," ujar dia. (mly/nrl)











































