Parpol Pemilik Kursi di DPR Diistimewakan, Eros Djarot Protes

Parpol Pemilik Kursi di DPR Diistimewakan, Eros Djarot Protes

- detikNews
Kamis, 28 Feb 2008 23:50 WIB
Jakarta - RUU Pemilu memang masih belum disahkan. Namun, pasal mengenai peserta Pemilu sudah bukan menjadi bahan perdebatan. Tinggal diketok palu. Parpol pemilik kursi di DPR, meski 1 kursi, diistimewakan. Ketua Umum PNBK Eros Djarot pun protes.

"Justifikasi apa yang digunakan DPR, sehingga parpol yang memiliki 1 kursi di DPR bisa langsung ikut Pemilu 2009 tanpa ada verifikasi Depkum dan HAM," tegas Eros kepada detikcom, Kamis (28/2/2008) malam.

Ketentuan mengenai keikutsertaan pemilu untuk parpol pemilik kursi di parlemen ini tercantum dalam pasal 309 ayat d. Dalam pasal itu disebutkan bahwa Parpol yang memiliki suara di atas 3% dalam Pemilu 2004 atau parpol yang memiliki kursi di DPR bisa langsung mengikuti Pemilu 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi Eros, ketentuan ini jelas tidak adil. "Seperti contoh, PNBK. Kami ini punya suara lebih besar dibanding parpol-parpol yang hanya mendapat satu atau tiga kursi di DPR. Satu juta suara kami dulu dianggap apa? Dianggap bebek?" terang politisi yang juga pemusik ini.

Untuk diketahui, saat ini sejumlah parpol memiliki kursi di DPR, meski jumlah suara yang mereka dapatkan di bawah electoral threshold. Antara lain, Partai Pelopor, PNI Marhaen, PBB, PDS, dan PBR.

Demi keadilan, lanjut Eros, pihaknya meminta agar partai-partai lainnya juga diberlakukan hal yang sama. "Semuanya harus adil. Kalau mereka tidak perlu diverifikasi Depkum HAM, ya kami tidak perlu juga," ujar dia.

Selain itu, parpol yang berada di bawah electoral threshold juga mendapat perlakuan yang sama saat diverifikasi di KPU. "Jadi, KTA (kartu tanda anggota), tidak perlu jadi syarat lagi. Kami dulu kan juga sudah pernah memberikan itu," kata dia.

Eros tidak mengerti apa keinginan DPR membuat pasal-pasal yang tidak adil dalam RUU Pemilu. "Kalau sampai ketidakadilan ini dipelihara, maka DPR ini adalah DPR tikus," tegas Eros.
(asy/mly)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads