"Justifikasi apa yang digunakan DPR, sehingga parpol yang memiliki 1 kursi di DPR bisa langsung ikut Pemilu 2009 tanpa ada verifikasi Depkum dan HAM," tegas Eros kepada detikcom, Kamis (28/2/2008) malam.
Ketentuan mengenai keikutsertaan pemilu untuk parpol pemilik kursi di parlemen ini tercantum dalam pasal 309 ayat d. Dalam pasal itu disebutkan bahwa Parpol yang memiliki suara di atas 3% dalam Pemilu 2004 atau parpol yang memiliki kursi di DPR bisa langsung mengikuti Pemilu 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, saat ini sejumlah parpol memiliki kursi di DPR, meski jumlah suara yang mereka dapatkan di bawah electoral threshold. Antara lain, Partai Pelopor, PNI Marhaen, PBB, PDS, dan PBR.
Demi keadilan, lanjut Eros, pihaknya meminta agar partai-partai lainnya juga diberlakukan hal yang sama. "Semuanya harus adil. Kalau mereka tidak perlu diverifikasi Depkum HAM, ya kami tidak perlu juga," ujar dia.
Selain itu, parpol yang berada di bawah electoral threshold juga mendapat perlakuan yang sama saat diverifikasi di KPU. "Jadi, KTA (kartu tanda anggota), tidak perlu jadi syarat lagi. Kami dulu kan juga sudah pernah memberikan itu," kata dia.
Eros tidak mengerti apa keinginan DPR membuat pasal-pasal yang tidak adil dalam RUU Pemilu. "Kalau sampai ketidakadilan ini dipelihara, maka DPR ini adalah DPR tikus," tegas Eros.
(asy/mly)