Salah seorang anggota Fraksi PAN DPR Tjatur Sapto Edy kepada detikcom mengatakan dapil Pemilu 2009 merupakan lampiran yang tak terpisahkan dari UU Pemilu. "Detil dapil ini yang belum siap, sehingga pengesahan ditunda," kata Tjatur, yang ikut dalam forum lobi saat sidang paripurna di gedung DPR diskors, Kamis (28/2/2008) malam.
Untuk diketahui pada Pemilu 2004, penentuan dapil dilakukan oleh KPU. "Ini yang menjadi kontroversi, karena ada partai yang merasa tidak adil dengan penentuan ini. Karena itu, fraksi-fraksi sepakat bahwa dapil ini ditentukan oleh tim perumus agar lebih adil," kata Tjatur.
Nah, masalahnya detil dapil ini yang belum disiapkan oleh tim perumus. "Tim perumus perlu waktu dua hari untuk menyusunnya. Karena itu, pengesahan ditunda hingga 3 Maret. Kalau divoting hari ini, tetap saja dapil belum siap, sehingga UU Pemilu kurang lengkap," kata dia.
Saat ini, setidaknya masih ada sekitar 11 dapil baru di samping 69 dapil yang diberlakukan pada Pemilu 2004 lalu. Memang, konsekwensi dari kesepakatan mengenai komposisi 3-10 anggota DPR per dapil, membuat jumlah dapil bertambah. "Kalau pemilu 2004 lalu ada 69 dapil dengan komposisi 3-13 anggota DPR per dapil, sekarang ada sekitar 80 dapil," ujar Tjatur.
Sedangkan mengenai dapil untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten tidak diputuskan dibuat oleh tim perumus. Sebab, jumlahnya sangat banyak, diperkirakan mencapai 2.500-an. "Dapil untuk DPRD diserahkan ke KPU," kata dia.
Terhadap hal ini, menurut Tjatur, telah dilakukan voting dalam pertemuan lobi. Hasil voting akhirnya memutuskan sidang pengesahan RUU Pemilu akan dilakukan 3 Maret 2008. (asy/mly)











































