"Klien kami H Hamka Yamdhu YR, SE diperiksa oleh KPK sebagai saksi dan bukan tersangka," tegas Rinaldi dari Gani Djemat & Partners, kuasa hukum Hamka, kepada detikcom, Kamis (28/2/2008).
Rinaldi mengoreksi pemberitaan detikcom tanggal 27 Februari 2008 pukul 21.07 WIB berjudul 'KPK Gelar Rekonstruksi Aliran Uang BI ke Anggota DPR'. Dalam berita itu disebutkan bahwa anggota FPG Hamka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan koreksi ini, maka pemberitaan mengenai hal tersebut sudah terklarifikasi. Rinaldi juga menegaskan bahwa nama kliennya bukanlah Hamka Yamdu, tapi Hamka Yandhu.
pada Rabu (27/2/2008), Hamka Yandhu dan mantan anggota DPR Antony Zeid Abidin mengikuti rekonstruksi aliran dana BI yang digelar di rumah Antony dan Hotel Sultan. Dalam rekonstruksi, diketahui bahwa pemberian uang Rp 100 miliar kepada Antony dan Hamka dilakukan di dua tempat itu.
Hingga saat ini, baik Antony maupun Hamka masih berstatus sebagai saksi. Hamka saat ini masih menjabat anggota DPR, sementara Antony menjabat Wakil Gubernur Jambi.
(asy/mly)











































