Hal ini disampaikan Ketua DPR Agung Laksono selaku pimpinan sidang saat membacakan hasil lobi antar fraksi dan pemerintah setelah membuka masa skors di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/2/2008).
"Terhadap 2 materi yang belum disepakati akan dilakukan melalui voting," kata Agung.
Sementara materi-materi yang sudah disepakati, menurut Agung tidak dipersoalkan kembali.
Dua materi yang belum disepakati itu adalah penentuan calon terpilih dan penghitungan sisa suara. Perdebatannya untuk poin perhitungan sisa suara antara daerah pemilihan (Dapil) atau ditarik ke provinsi. Selain itu, penentuan calon terpilih dengan 30 persen bilangan pembagi pemilih melalui suara terbanyak atau nomor urut. (mly/ndr)











































