2 Materi RUU Pemilu Masih Alot, Paripurna Pilih Voting

2 Materi RUU Pemilu Masih Alot, Paripurna Pilih Voting

- detikNews
Kamis, 28 Feb 2008 21:50 WIB
Jakarta - 2 Materi krusial yang diperdebatkan oleh fraksi-fraksi dan pemerintah akhirnya diputuskan dengan pengambilan suara alias voting. Namun voting ini dilakukan pada sidang paripurna yang digelar Senin 3 Maret 2008.

Hal ini disampaikan Ketua DPR Agung Laksono selaku pimpinan sidang saat membacakan hasil lobi antar fraksi dan pemerintah setelah membuka masa skors di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/2/2008).

"Terhadap 2 materi yang belum disepakati akan dilakukan melalui voting," kata Agung.

Sementara materi-materi yang sudah disepakati, menurut Agung tidak dipersoalkan kembali.

Dua materi yang belum disepakati itu adalah penentuan calon terpilih dan penghitungan sisa suara. Perdebatannya untuk poin perhitungan sisa suara antara daerah pemilihan (Dapil) atau ditarik ke provinsi. Selain itu, penentuan calon terpilih dengan 30 persen bilangan pembagi pemilih melalui suara terbanyak atau nomor urut. (mly/ndr)


Berita Terkait