"Gugatan baru terhadap perbuatan melawan hukum menahan uang Mas Tommy di Guernsey, dengan mereka yang mengajukan gugatan ini. Saya sebenarnya sudah siapkan draf gugatan," kata kuasa hukum Tommy, Elza Syarief.
Hal itu dia sampaikan dalam jumpa pers di Bondies Cafe and Lounge, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa-siapanya itu nanti, yang pasti ke pemerintah, pihak-pihak yang membekukan dana di Guernsey," ujarnya.
Menurut Elza, gugatan itu akan dilayangkan di Indonesia. Sebab, dalam ketentuan hukum perdata, gugatan dilayangkan ke tempat tinggal atau domisili tergugat. Kapan didaftarkan?
"Semuanya tinggal menunggu keinginan Mas Tommy saja kapan didaftarkan gugatan ini," ujar Elza.
Hingga kini, rekening milik Garnet Investment Limited, perusahaan milik Tommy tengah dibekukan oleh Pengadilan Guernsey, Inggris. Dana sebesar 36 juta Euro yang tersimpan di Banque Nationale de Paris and Paribas itu diduga sebagai hasil korupsi.
(fiq/ndr)











































