Hal ini untuk memberikan waktu bagi pimpinan fraksi-fraksi untuk menyamakan pendapat mengenai perbedaan yang masih belum disepakati.
"Dari usulan juru bicara fraksi-fraksi, masih ada dua persoalan yang masih disikapi berbeda, yaitu soal sisa-sisa suara apakah ditarik ke provinsi atau di dapil, dan penentuan calon terpilih apakah nomor urut atau suara terbanyak. Saya mengusulkan untuk dilakukan skorsing guna lobi-lobi apakah dapat disetujui?" tanya Agung dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, skorsing diharapkan dapat memberikan kesempatan sekali lagi kepada pimpinan fraksi dan pimpinan DPR untuk menyamakan perbedaan yang masih ada, agar pengesahan RUU ini dilakukan secara aklamasi.
Jika lobi terakhir masih belum dapat menemukan perbedaan-perbedaan itu, otomatis sidang paripurna lanjutan pada pukul 20.00 WIB akan dilakukan voting. (nik/mly)











































