"DPR harus segera mengesahkan RUU Pemilu sehingga kerja KPU juga tidak terhambat," kata mantan Ketua DPR Akbar Tandjung usai diskusi di gedung Pasca Sarjana UGM Jl Teknika Utara, Kamis (28/2/2008).
Bila dalam pembahasan RUU pemilu terjadi friksi antar parpol, kata dia, hal itu adalah wajar. Sebab pasti ada kepentingan masing-masing partai politik. "Saya kira itu wajar. Tetapi memang harus ada batasnya. Dan akhir Februari ini adalah batasnya," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"KPU juga butuh persiapan dengan mengacu pada diktum-diktum yang ada dalam UU Pemilu," tegas dia.
Β
Akbar menilai secara substansi RUU pemilu saat ini lebih demokratis dibandingkan UU sebelumnya. Salah satunya dalam hal penentuan calon legislatif yang terpilih. Jika sebelumnya menggunakan nomor urut, dalam RUU Pemilu ini calon terpilih adalah mereka yang mendapatkan 30 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP).
Β
"Meski lebih demokratis. Saya masih khawatir, sebab masih ada persoalan krusial jika nanti yang memperoleh suara 30 persen atau lebih itu lebih dari satu orang. Apakah akan kembali ke nomor urut atau suara terbanyak. Kalau saya mendukung yang suara terbanyak," demikian Akbar Tandjung. (bgs/djo)










































