BUMN Tetap Bisa Diintip Meski Tak Masuk RUU KIP

BUMN Tetap Bisa Diintip Meski Tak Masuk RUU KIP

- detikNews
Kamis, 28 Feb 2008 16:51 WIB
Jakarta - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak masuk sebagai badan publik dalam RUU Kebebasan Informasi Publik. Namun demikian pemerintah menjamin masyarakat tetap bisa mengintip alias punya akses informasi.

"BUMN-nya bukan badan publik. Tapi aktivitas yang menyangkut keuangan negara, uang APBN, PSO (Public Service Offering) dan lain-lain, silakan (dibuka akses informasinya)," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (28/2/2008).

Menurut Sofyan, jika BUMN menjadi badan publik, maka dia harus tunduk pada aturan-aturan politik. "BUMN itu rezim hukum bisnis, semuanya mengikuti ketentuan hukum bisnis," ujar Sofyan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan menjelaskan, lobi terakhir pemerintah dan DPR menyepakati dua hal, yakni BUMN tidak boleh menjadi badan publik, namun akses informasi publik tetap dibuka.

"Aktivitas yang menyangkut PSO dan lain-lain tetap bisa dibuka," pungkas dia. (anw/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini