"BUMN-nya bukan badan publik. Tapi aktivitas yang menyangkut keuangan negara, uang APBN, PSO (Public Service Offering) dan lain-lain, silakan (dibuka akses informasinya)," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (28/2/2008).
Menurut Sofyan, jika BUMN menjadi badan publik, maka dia harus tunduk pada aturan-aturan politik. "BUMN itu rezim hukum bisnis, semuanya mengikuti ketentuan hukum bisnis," ujar Sofyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aktivitas yang menyangkut PSO dan lain-lain tetap bisa dibuka," pungkas dia. (anw/sss)










































