Pengacara: Apa pun Upaya Bulog, Tommy Tak Terbukti Melanggar

Pengacara: Apa pun Upaya Bulog, Tommy Tak Terbukti Melanggar

- detikNews
Kamis, 28 Feb 2008 16:41 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Tommy Soeharto menyambut baik putusan hakim yang menolak gugatan Perum Bulog. Mereka yakin, apapun upaya hukum yang ditempuh Bulog, Tommy tidak akan terbukti melakukan perbuatan hukum.

"Tidak masalah mau banding atau tidak, tapi yang jelas, biar sampai ke mana pun tidak akan terbukti," kata salah satu kuasa hukum Tommy, Elza Syarief, di Bondies Cafe and Lounge, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (28/2/2008).

Elza menilai Tommy tidak pernah terlibat dalam ruislag antara Bulog dengan PT Goro Batara Sakti. Sejak September 1996, kata dia, Tommy sudah mundur dari jabatannya selaku komisaris PT Goro Batara Sakti, sehingga secara hukum tidak mungkin bisa digugat.

"Jadi silakan banding, kasasi, tapi kita sudah buktikan bahwa gugatan ini adalah gugatan rekayasa yang bermaksud untuk menahan uangnya Mas Tommy (di BNP Paribas Guernsey, London)," ujar Elza.

Elza lalu mengucapkan rasa terima kasihnya kepada hakim yang telah memutuskan perkara tersebut sesuai fakta persidangan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, karena perkara ini banyak sifat politisnya dan itu terbukti, bahwa memang gugatan ini adalah gugatan rekayasa," tegas Elza.

(umi/sss)


Berita Terkait