"Mereka sudah koordinasi dengan kita, misalnya PKPB (Partai Karya Pembangunan Bangsa)," ungkap Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM, Aidir Amin Daud, usai jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/2/2008).
Koordinasi yang dimaksud Aidir adalah koordinasi pencabutan berkas. Sebagaimana diketahui, sekoci lama PKPB yakni Partai Karya Peduli Bangsa meraih dua kursi DPR dalam Pemilu 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain PKPB, terdapat beberapa parpol lain yang mungkin saja mencabut berkas verifikasinya seperti PDK, PBB, PBR dan PNBKI. "Semuanya mirip-mirip saja itu namanya. Yang berganti paling PNBK yang ditambah 'I'," kata Aidir.
Pencabutan berkas parpol yang sudah tercatat sebagai badan hukum dan bahkan meraih kursi pada Pemilu 2004 itu harus dilakukan karena UU Parpol melarang keanggotaan ganda. Jadi, sebelum parpol yang diverifikasi terlanjur mendapat badan hukum, maka mereka sebaiknya mencabut saja berkasnya.
"Kembali ke partai yang lama tentunya yang baru ini harus dicabut," pungkas Aidir. (aba/ana)










































