"Besok kita umumkan pukul 10.00 WIB. Jangan sampai nggak datang ya," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (28/2/2008).
Kemas mengatakan, Kejagung akan mengumumkan kelanjutan ketiga kasus BLBI yang diselidikinya, yakni penyerahan aset milik Anthony Salim (BLBI I) sebesar Rp 52,7 triliun, penyerahan aset senilai Rp 32,7 triliun milik Syamsul Nursalim (BLBI II), dan cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika mengambang, kata Kemas, dirinya siap dicopot dari jabatannya saat ini. "Saya siap mendapatkan hukuman. Jika tidak ada kesimpulan alias mengambang," kata Kemas kala itu.
Seperti diketahui, 356 jaksa yang dipilih dari berbagai daerah di Indonesia mulai menyelidiki kasus BLBI sejak 23 Juli 2007 lalu. Saat itu mereka diberi waktu 3 bulan untuk bekerja namun tidak selesai. Penyelidikan akan diperpanjang hingga Desember 2007. Namun kesimpulan juga amsih mengambang.
Salah satu kendalanya adalah sulitnya menemukan bukti-bukti asli terkait penyerahan aset obligor yang disebabkan karena terbakar dan tidak terlacak lagi.
Jaksa Agung Hendarman Supanji memeperpanjang penyelidikan untuk kedua kalinya selama dua bulan yang akan habis pada akhir Februari 2008 ini. (anw/sss)











































