Sidang yang dimulai Kamis (28/2/2008) pukul 14.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Agung Laksono dan didampingi kedua wakilnya Muhaimin Iskandar dan Soetardjo Soerjogoeritno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Agung langsung membuka sidang setelah membacakan daftar absensi anggota dewan yang hadir. Ada 351 anggota dewan yang hadir dari total 550 anggota yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini juga dihadiri perwakilan dari pemerintah yakni Mendagri Mardiyanto, Menkum HAM Andi Mattalata, dan Mensesneg Hatta Rajasa, serta perwakilan KPU.
Usai membuka sidang, Agung memberi kesempatan kepada Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan hasil pembahasan RUU ini.
Menurut Ferry, pembahasan RUU ini dilakukan dari sejak 10 Juli 2007 hingga 27 Februari 2008 dengan 13 kali rapat kerja.
Meski melalui proses yang lama dengan lobi-lobi, pembahasan ini masih gagal menyepakati dua materi, yakni pembagian sisa suara dan penetapan calon terpilih.
"Dari forum lobi yang berlangsung kurang lebih 28 kali sampai tadi malam, menyisakan dua materi bukan dua pasal. Karena itu kami meminta kepada pimpinan DPR untuk mengambil keputusan dan mengesahkan RUU ini menjadi UU," tandasnya.
Dalam sidang ini sempat diwarnai kegaduhan karena ada anggota FPD Idealisman Dachi yang menyampaikan interupsi terkait persentase 3 persen dari parpol yang dapat langsung mengikuti pemilu.
Instruksi ini dipandang kurang tepat karena seluruh proses pembahasan sudah dilalui dalam pembahasan pansus, panja dan lobi-lobi. Sehingga instruksi ini hanya ditertawakan dan disoraki anggota dewan yang hadir.
"Huuu... lanjutkan saja pimpinan! Biarkan itu pendapat fraksi saja," teriak anggota dewan. Tak lama sidang pun dilanjutkan kembali. (ziz/sss)











































