Bulog Dianggap Hakim Cemarkan Reputasi Tommy

Bulog Dianggap Hakim Cemarkan Reputasi Tommy

- detikNews
Kamis, 28 Feb 2008 15:20 WIB
Jakarta - Majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan balik Tommy Soeharto atas Bulog. Perum ini pun harus membayar Rp 5 miliar, karena dinilai mencemarkan nama baik putra bungsu almarhum Soeharto.

"Menimbang bahwa penggugat 2 rekonvensi (Tommy) atau tergugat 2 konvensi adalah seorang pengusaha yang dikenal memiliki reputasi nasional maupun internasional," kata anggota majelis hakim Efran Basyuning dalam pertimbangan yang dibacakan dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (28/2/2008).

Efran melanjutkan, perbuatan tergugat rekonvensi (Bulog) atau penggugat konvensi, yang melawan hukum sebagaimana yang dipertimbangkan tersebut justru yang membuat nama baik Tommy ternoda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyebabkan merosotnya reputasi, kredibilitas, dan kepercayaan sesama mitra bisnisnya di dalam maupun di luar negeri," jelas Efran.

Lebih lanjut dijelaskan, Bulog adalah sebuah badan yang berada di bawah negara di bawah payung pemerintah, yang dipimpin oleh orang-orang yang memiliki intelektual tinggi, dapat berpikir positif untuk tidak melakukan perbuatan dengan itikad jahat atau itikad yang tidak baik sebagaimana dalam perkara ini.

Seperti diketahui Dalam perkara ini, Bulog melalui jaksa pengacara negara menggugat 4 pihak. Yakni PT Goro Batara Sakti (GBS) sebagai tergugat I, Komisaris Utama PT GBS Hutomo Mandala Putra tergugat II, Direktur Utama PT GBS Ricardo Gelael tergugat III, dan Kepala Bulog Beddu Amang sebagai tergugat IV.

JPN menilai keempat tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam ruilslag aset Perum Bulog pada tahun 1995. Antara lain melakukan pembongkaran dan pengosongan gudang Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selanjutnya, lokasi itu dijadikan sebagai pusat perkulakan Goro.

Keempat tergugat diminta membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 500 miliar.

Pada 27 Desember 2007, kubu Tommy melayangkan gugatan balik kepada Bulog. Tommy menilai gugatan Bulog terhadap dirinya sebagai gugatan rekayasa yang merugikan bisnis dan mencemarkan nama baiknya. Tommy pun menggugat balik Bulog senilai lebih dari Rp 10 triliun.

Selain ganti rugi materil, Tommy juga meminta ganti rugi immateril senilai Rp 1 triliun dengan alasan, karena gugatan Bulog tersebut telah menjatuhkan reputasi, kredibilitas dan nama baik Tommy. (ndr/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads