Kriminalisasi Terhadap Pilot Marwoto Terus Dipermasalahkan

Kriminalisasi Terhadap Pilot Marwoto Terus Dipermasalahkan

- detikNews
Kamis, 28 Feb 2008 15:14 WIB
Jakarta - Kriminalisasi terhadap pilot Garuda GA 200 tujuan Jakarta-Yogyakarta yang mengalami kecelakaan pada Maret 2007 oleh kepolisian masih disayangkan sejumlah pihak.

Polisi mengacu pada pasal dalam KUHP. Sementara peraturan International Civiliation Aviation Organization (ICAO) tidak membenarkan adanya kriminalisasi terhadap pilot.

"Di seluruh dunia, ini kasus baru, pilot langsung ditangkap. Padahal sudah diketahui di dunia tidak ada aturan seperti itu," ujar mantan Ketua KNKT Oetardjo Dinar dalam diskusi panel bertajuk 'kriminalisasi kecelakaan pesawat udara' di Kantor Gramedia, Jl Panjang, Jakarta, Kamis (28/2/2008).

Menurut Dinar, dalam menagani kasus Marwoto, kepolisian berpegang pada pasal 479 g KUHP, yang menyatakan seseorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kematian maka seseorang dapat dijatuhkan pidana.

Dinar mengatakan, ada dua aturan yang mengatur masalah ini, yakni hukum internasional dan KUHP.

"Nah Indonesia mengikuti kedua aturan tersebut, tapi terjadi clash. Jadi timbul kesalahan persepsi," jelas dosen penerbangan di ITB ini.

Ia menambahkan, harus dilakukan adanya kesamaan paham antara kedua peraturan tersebut. Karena kasus ini tidak hanya terjadi pada kecelakaan udara, namun juga bisa terjadi pada kecelakaan laut, darat dan sebagainya.

Sementara salah satu korban, Adrianus Meliala, mengatakan, kasus Marwoto tetap harus diuji oleh hukum. Menurutnya, hukumlah yang akan menentukan apakah Marwoto bersalah atau tidak.

"Biarkan hukum yang memutuskan. Jangan hanya wacana. Karena ini berdampak pada pembelajaran di masa depan," kata pria yang dikenal sebagai kriminolog UI ini.

Adrianus tidak dapat menerima keputusan Garuda dan Dirjen Perhubungan Udara yang menyatakan upaya penegakan hukum tersebut akan menurunkan tingkat keselamatan penerbangan.

"Bagi saya ngak make sense. Justru ini upaya yang membuat orang lain lebih berhati-hati," kata Adrianus. (anw/sss)


Berita Terkait