Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (28/2/2008) menolak gugatan Bulog terhadap Tommy atas perkara ruislag antara PT Goro Batara Sakti (GBS) dengan Bulog. Tommy merupakan Komisaris Utama PT GBS.
Majelis hakim yang dipimpin Haswandi dengan anggota Efran Basuning dan Artha Theresia, juga mengabulkan sebagian gugatan balik atau rekonvensi yang dilayangkan Tommy terhadap Bulog.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum Bulog untuk membayar ganti rugi immateriil kepada tergugat II (Tommy Soeharto) sebesar Rp 5 miliar," kata Haswandi.
(sss/ana)











































