Tommy Soeharto Menang, Bulog Harus Bayar Rp 5 Miliar

Tommy Soeharto Menang, Bulog Harus Bayar Rp 5 Miliar

- detikNews
Kamis, 28 Feb 2008 14:40 WIB
Tommy Soeharto Menang, Bulog Harus Bayar Rp 5 Miliar
Jakarta - Gugatan Bulog ditolak. Gugatan balik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto justru dikabulkan. Tommy menang. Bulog pun harus membayar Rp 5 miliar ke Pangeran Cendana itu.

Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (28/2/2008) menolak gugatan Bulog terhadap Tommy atas perkara ruislag antara PT Goro Batara Sakti (GBS) dengan Bulog. Tommy merupakan Komisaris Utama PT GBS.

Majelis hakim yang dipimpin Haswandi dengan anggota Efran Basuning dan Artha Theresia, juga mengabulkan sebagian gugatan balik atau rekonvensi yang dilayangkan Tommy terhadap Bulog.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatan baliknya, Tommy meminta ganti rugi materil Rp 10 triliun dan immateriil Rp 1 triliun karena gugatan Bulog menjatuhkan reputasi, kredibilitas dan nama baiknya. Namun hakim hanya mengabulkan Rp 5 miliar.

"Menghukum Bulog untuk membayar ganti rugi immateriil kepada tergugat II (Tommy Soeharto) sebesar Rp 5 miliar," kata Haswandi.
(sss/ana)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads