Hal ini diisyaratkan oleh Menko Kesra Aburizal Bakrie -pemilik Bakrie Group induk perusahaan Lapindo Brantas Inc, menjawab pertanyaan wartawan apakah Lapindo akan keluarkan dana tambahan untuk membantu pemerintah.
"Saya kira kita tetap pada Perpres 14/2007. Putusan pemerintah sudah jelas. Itu saja," ujar Ical di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tugasnya wartawan untuk memberikan komunikasi yang benar. Wartawan bantu dong (sosialisasi)," imbuh dia.
Di Perpres 14/2007 tentang BPLS, ada klausul yang menyebutkan bahwa tanggung jawab sosial 4 desa yang masuk dalam peta terdampak sepenuhnya menjadi beban Lapindo Brantas. Termasuk menanggung biaya pembuatan spillway dan tanggul.
Konsekuensinya, pemerintah yang akan bertanggung jawab atas pembebasan lahan desa-desa yang di luar peta terdampak. Dalam hal ini Besuki, Kedungcangkring dan Penjaraan.
"Saya kira pemerintah sudah memberikan penjelasan yang tepat. Semua menteri juga sudah ngomong," pungkas Ical. (lh/ndr)











































