Depkum Verifikasi 47 Parpol 45 Hari, KPU Dapat Giliran April

Depkum Verifikasi 47 Parpol 45 Hari, KPU Dapat Giliran April

- detikNews
Kamis, 28 Feb 2008 13:52 WIB
Jakarta - Berkas 47 parpol yang terdaftar di Depkum HAM akan diverifikasi selama 45 hari. Kemudian pada hari ke-46 mulai dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta untuk disahkan sebagai badan hukum.

"Selama 45 hari diverifikasi. Hari ke-46, bagi yang lulus verifikasi, diajukan ke Menteri Hukum dan HAM untuk disahkan sebagai badan hukum," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkum HAM, Syamsudin Manan Sinaga, dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/2/2008).

"Waktu yang diberikan kepada menteri 15 hari seperti ditentukan undang-undang," imbuh Syamsudin yang akrab dipanggil Didin itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didin melanjutkan setelah disahkan Menteri, barulah partai-partai itu bisa mendaftar ke KPU untuk bertarung dalam Pemilu. Tetapi tentunya KPU akan melakukan verifikasi sesuai dengan mekanisme lembaga ini. Dan belum tentu parpol yang berstatus badan hukum bisa ikut Pemilu.

"Itu nanti di KPU, sekitar April atau Mei nanti," ujar Didin.

Depkum pun telah membentuk 3 tim untuk menangani proses verifikasi badan hukum parpol itu. Tim pertama telah selesai bertugas yakni tim pendaftaran.

"Kedua, tim verifikasi. Tim ini melanjutkan verifikasi berkas-berkas yang diajukan," kata Syamsudin.

Dan Tim ketiga nanti melakukan verifikasi penyamaan persepsi. Ini menyangkut apakah ada persamaan lambang dan tanda partai maupun persamaan nama. (aba/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait