"Selama 45 hari diverifikasi. Hari ke-46, bagi yang lulus verifikasi, diajukan ke Menteri Hukum dan HAM untuk disahkan sebagai badan hukum," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkum HAM, Syamsudin Manan Sinaga, dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/2/2008).
"Waktu yang diberikan kepada menteri 15 hari seperti ditentukan undang-undang," imbuh Syamsudin yang akrab dipanggil Didin itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nanti di KPU, sekitar April atau Mei nanti," ujar Didin.
Depkum pun telah membentuk 3 tim untuk menangani proses verifikasi badan hukum parpol itu. Tim pertama telah selesai bertugas yakni tim pendaftaran.
"Kedua, tim verifikasi. Tim ini melanjutkan verifikasi berkas-berkas yang diajukan," kata Syamsudin.
Dan Tim ketiga nanti melakukan verifikasi penyamaan persepsi. Ini menyangkut apakah ada persamaan lambang dan tanda partai maupun persamaan nama. (aba/ndr)










































