Granat tersebut ditemukan oleh Karsana, warga setempat, saat melakukan kerja bakti di Pura Dadia Pasek Sibang, Desa Bakung, Kecamatan Sukasada, Rabu 27 Februari. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke polisi.
"Granat itu diletakkan di bagian paling atas pura," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes AS Rianiban di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Kamis (28/2/2008).
Rianiban menjelaskan, dua benda berbahaya tersebut bernomor seri 36 MK 1 dengan tahun pembuatan yang berbeda, yakni 1943 dan 1945. Saat ini kedua granat tersebut diamankan di markas Brimob Jembrana.
"Kita juga masih terus menyelidiki siapa pemilik kedua granat tersebut," ungkap Rianiban.
Dalam kesempatan yang sama Rianiban juga mengungkapkan polisi menyita sejumlah senjata tajam dan puluhan butir amunisi dari rumah tersangka AT dan AB. Sayangnya saat penggerebekan dilakukan, kedua tersangka itu berhasil melarikan diri.
"Kita menduga keduanya masih terkait dengan 3 tersangka aksi peledakan di Denpasar yang kita tangkap sebelumnya," tutur Rianiban.
(djo/nrl)











































