"Yang kita sediakan adalah 20 persen. Yang 80 persen nanti dua tahun lagi," ujar Menkeu Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/2/2008).
Skema pembayaran uang ganti rugi dari pemerintah untuk pembebasan lahan desa Penjaraan, Besuki dan Kedung Cangkring tetap akan berdasar pada Perpres 14/2007. Bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap 20:80 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, dana tersebut akan diambil dari pos alokasi BPLS. Maka pemerintah tidak membukan pos baru untuk mengakomodasi pengeluaran mendadak yang sudah pasti menambah beban APBN itu.
"Itu dari pos BPLS ya, nggak ada pos baru. Berarti tambahan beban baru," ujarnya.
(lh/nrl)










































