Pengacara Sesalkan Garuda Berhentikan Pilot Marwoto

Pengacara Sesalkan Garuda Berhentikan Pilot Marwoto

- detikNews
Kamis, 28 Feb 2008 13:21 WIB
Yogyakarta - Setelah penahanannya ditangguhkan, pilot Garuda Marwoto Komar kembali menjalani pemeriksaan di Markas Polda DIY. Namun pemeriksaan ini hanya soal identitas dan pekerjaan Marwoto.

Pemeriksaan terhadap Marwoto hanya berjalan selama 1 jam. Marwoto datang bersama istrinya Norma Andriyani dan dua pengacaranya, yakni Kamal Firdaus dan Muchtar Zuhdi.

"Pemeriksaan belum P21, masih sebatas pemeriksaan identitas, alamat dan pekerjaan," kata Kamal usai pemeriksaan Marwoto di Mapolda DIY, Jl Ring Road Utara, Yogyakarta, Kamis (28/2/2008).

Dalam kesempatan itu Kamal juga mengungkapkan bahwa kliennya telah diberhentikan sebagai pilot oleh Garuda Indonesia. Namun demikian, Marwoto masih memiliki izin bekerja sebagai pilot.

"Jadi sekarang saya buka, Kapten Marwoto tetap sebagai pilot penerbang tetapi sudah diberhentikan oleh PT Garuda Indonesia. Dia masih punya lisensi sebagai pilot," tutur Kamal.

Menurut Kamal, PT Garuda memberikan dua opsi kepada Marwoto, yakni mengundurkan diri atau diberhentikan. Kamal menyesalkan kebijakan Garuda tersebut karena proses pemeriksaan terhadap kliennya masih berjalan.

"Saya menyayangkan pihak Garuda yang memberikan dua opsi tersebut kepada klien saya sebab pemeriksaan belum selesai.Β  Dia (Marwoto) ya akhirnya memilih diberhentikan," ungkap Kamal.

Marwoto sempat ditahan Polda Yogyakarta pada 4 Februari lalu. Namun pada tanggal 15 Februari, penahanan terhadap dirinya ditangguhkan. Marwoto ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan pesawat Garuda Indonesia Boeing 737-400 GA 200 yang terbakar 7 Maret 2007 di Bandara Adi Sucipto. (djo/nrl)


Berita Terkait