Wakil Ketua DPD RI Irman Gusman mengaku sudah berusaha keras meminta usulan DPD dimasukkan, tapi akhirnya usulan itu tetap tidak diakomodir.
"Kita sudah mengirim surat kepada pimpinan DPR dengan tembusan Presiden dan Mendagri, kita sudah melakukan lobi. Kalau masukan itu tetap tidak dilaksanakan, ya biarkan saja rakyat yang menilai," kata Irman kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu saja pengesahannya baru kita respons. Rencananya kita pukul 17.00 WIB akan rapat menyikapi hal itu," ujarnya.
Menurut Irman, penolakan DPR terhadap masukan DPD, khususnya terkait pasal-pasal yang menyangkut DPD, patut disayangkan. Sebab hal itu mengesankan DPR hanya mau membahas UU yang menguntungkan lembaganya sendiri.
"Kalau DPR begitu kesannya dia hanya mementingkan kepentingannya sendiri, tidak memperhatikan aspirasi dari stake holder yang lain," katanya.
DPD dalam suratnya meminta DPR memperhatikan azas kesetaraan, baik mengenai electoral threshold anggota DPD yang akan maju lagi maupun syarat-syarat lainnya.
DPD juga sempat keberatan dengan masuknya orang parpol sebagai calon DPD. Karena itu lembaga tinggi ini sempat mengusulkan untuk mengembalikan syarat-syarat calon anggota DPD pada UU Pemilu yang lama yakni UU No 12/2003.
(umi/nrl)











































