Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim Ida Bagus Putu Madeg dalam persidangan PK kedua terpidana kasus bom Bali I Imam Samudera, di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (28/2/2008).
"Tidak ada penjelasan yang rinci tentang alasan novum dan saksi ahli yang tempat kediamannya dekat dengan PN Cilacap. Degan demikian, hemat majelis tidak cukup kepentingan untuk pemindahan persidangan. Maka permohonan PK atas pertimbangan tersebut ditolak," kata Madeg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena permohonan PK tidak memeriksa pokok perkara, maka hemat majelis memindahkan tempat persidangan di luar wilayah hukum PN Denpasar ke PN Cilacap tetap menjadi kewenangan MA," ungkap Madeg.
Keputusan majelis hakim ini langsung ditanggapi oleh kuasa hukum pemohon PK, Fahmi H Bachmid. Fahmi meminta waktu agar sidang ditunda hingga ada keputusan MA. Jeda waktu tersebut akan digunakan untuk mengkonsultasikan keputusan PN Denpasar kepada para pemohon.
Namun, permohonan tersebut juga ditolak. Majelis hakim beralasan pihaknya mengacu pada prinsip persidangan yang cepat, sederhana, dan efisien. Kuasa hukum dipersilakan mengajukan alat bukti, novum, dan saksi pada persidangan mendatang, Senin 10 Maret.
"Sidang tetap digelar Senin 10 Maret. Kami tidak ingin sikap kami ditunda dalam waktu yang tidak pasti dan tidak menentu," ungkap Madeg. (djo/nrl)











































