"Kita tidak segan-segan dan bila perlu kita masukkan dalam daftar DPO bila memang telah memenuhi persyaratan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (28/2/2008).
Persyaratan yang dimaksud Kemas, yakni jika Tan Kian tidak juga datang di Kejagung untuk diperiksa tanpa alasan yang sah. Namun sebelumnya Kejagung akan memanggil paksa terlebih dahulu pemilik Plaza Mutiara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Macem-macem. Ya streslah, darah tinggi," ujar Kemas.
Menanggapi kemungkinan Tan Kian hanya berbohong untuk menghindari penyidik, mengingat beberapa hari yang lalu Tan Kian dikabarkan sibuk berbisnis di Hong Kong, Kemas mengatakan percaya saja pada surat dokter itu.
Tan Kian bisa saja bohong? "Kita nggak tahu. Kita baca surat dokternya kan! Tunggulah," kata Kemas.
Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Asabri senilai Rp 410 miliar pada awal Februari 2008. Dana tersebut digunakan untuk membeli Plaza Mutiara bersama Hendri Leo yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa.
Selain itu, Tan Kian juga menjadi tersangka dua kasus lainnya yang masih berhubungan dengan gedung yang terletak di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan itu. (anw/sss)











































