Pemerintah dalam hal ini adalah presiden, melalui Menteri Keuangan sebagai bendahara negara. Andai dikonversi ke dalam aksi konkrit, bukan bahasa mantera sihir yang tak bisa dirasa dan dicerna, keputusan itu sama saja memaksa 200.000.000 rakyat Indonesia untuk menyetor uang Rp3.000. Uang ini sudah disedot dalam bentuk aneka macam pajak, sehingga tidak terasa lagi.
Jika 200.000.000 rakyat tersebut dibariskan seperti zaman kolonial, dengan uang Rp3.000 kontan di tangan, maka akan terbentuk sebuah antrean sangat dahsyat. Jika diasumsikan lebar samping badan rakyat Indonesia rata-rata 30cm dan interval antrean orang satu dengan lainnya 40cm, maka total panjang barisan tersebut mencapai 140.000 km atau 3,5 kali keliling bumi pada ekuator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejar Lapindo, usut dengan tuntas. Mengapa sudah dua tahun perkaranya dibiarkan mengendap? Tegakkan hukum kalau terbukti ada kejahatan korporasi dan paksa mereka membayar semua kerugian. Bukankah jutaan rakyat masih miskin keleleran? Makan aking susah, mati tak mau. (es/es)











































