"Terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu sebagai anggota DPR periode 1999-2004 telah menerima pemberian atau janji," kata jaksa penuntut Sarjono Turin membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/2/2008)
Jaksa KPK menyebutkan, 2 pejabat Bapeten yakni Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam dan Pimpro pusdiklat Bapeten Sugiyo Prasojo telah memberikan uang sebesar Rp 250 juta dan bilyet giro senilai Rp1.277.272.000 kepada politisi PAN itu.
Pemberian itu bagian dari janji Hieronimus dan Sugiyo agar Noor Adenan selaku anggota Komisi VIII DPR melicinkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) proyek pusdiklat Bapeten sebesar Rp 35 miliar.
Akibat perbuatan itu, jaksa mendakwa Noor Adenan harus dikenakan ketentuan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor sebagaimana dimaksud dakwaan kesatu. Alternatifnya, Noor Adenan dikenakan dakwaan alternatif atau kedua yakni pasal 11 UU Tipikor.
Menanggapi dakwaan itu, Noor Adenan melalui pengacaranya Masdari Tasmin tidak mengajukan keberatan. Menurut Masdari yang dihubungi usai sidang, tak pernah ada preseden hakim Tipikor mengabulkan eksepsi sehingga kliennya memilih tak melakukannya saja. (aba/ana)











































