"Kita tetap akan ajukan kembali," ujar Wakil Ketua Kelompok Peduli dan Tertib Lingkungan Pondok Indah, Louis M Pakaila, kepada detikcom, Kamis (28/2/2008) pukul 09.00 WIB.
Louis menyangkal gugatan warga Pondok Indah ditolak. Yang ada gugatan belum lengkap, sehingga dikembalikan.
"Itu pemelintiran, bukan ditolak tapi dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya," kilah Louis.
Louis mengaku, tidak mengetahui kekurangan berkas gugatan yang dimaksud sebab dirinya sedang di luar kota.
Louis juga membantah kabar adanya perdamaian warga perumahan elit itu dengan Pemprov DKI.
"Tidak pernah ada perdamaian. Proses hukum tetap berjalan, karena dari awal sudah menyalahi hukum," tandas dia.
Dalam sidang di PN Jaksel Selasa 26 Februari 2008, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan warga Pondok Indah.
Sidang harus dihentikan karena tidak memenuhi persyaratan sehingga dinyatakan tidak sah. Hakim memutuskan menghentikan pemeriksaan perkara dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Lintasan busway koridor VIII di Jl Metro Pondok Indah telah tuntas dibangun. Busway tersebut tidak menggunakan separator.
Yang sedang dikerjakan saat ini adalah halte busway. Menurut rencana, salah satu halte akan dibangun di antara Mal Pondok Indah I dan II.
(nik/nrl)











































