Penerima gratifikasi sebesar Rp 1,52 miliar ini akan menghadapi sidang dengan aegnda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/2/2008) pukul 09.00 WIB.
Noor Adenan Razak yang aktif di PAN itu merupakan anggota komisi yang menyetujui anggaran belanja tambahan (ABT) proyek pusdiklat Bapeten senilai Rp 38,8 miliar. Diduga, uang pelicin yang diterima Noor Adenan Razak itu agar DPR tidak mengutak-atik ABT proyek yang kemudian hari bermasalah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiyo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta atau jika tak dibayarkan diganti pidana kurungan 6 bulan. Sementara Hieronimus diganjar vonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 2.234.000.000. Apabila tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa II harus disita dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara 2 tahun.
Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa karena hanya terkena dakwaan kesatu subsider yakni pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Unsur pada dakwaan kesatu primer tidak terbukti menurut majelis hakim.
Unsur-unsur dakwaan kesatu subsider telah terbukti yakni menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan kemudian merugikan negara. Hal ini terbukti dari penyimpangan dana proyek sebesar Rp 9,415 miliar ke sejumlah orang dalam pengadaan tanah untuk pembangunan pusdiklat.
Kembali ke sidang Noor Adenan Razak, kemungkinan pasal yang akan diterapkan adalah yang berkaitan dengan gratifikasi yakni pasal 12e atau pasal 11 UU Tipikor. Apakah demikian? Tunggu saja persidangan yang akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Moefri itu nanti. (aba/bal)











































