Mahasiswa IPB Gugat Pernyataan Menkes Soal Susu Berbakteri

Mahasiswa IPB Gugat Pernyataan Menkes Soal Susu Berbakteri

- detikNews
Kamis, 28 Feb 2008 07:31 WIB
Jakarta - Forum Mahasiswa Pascasarjana (Wacana) Institut Pertanian Bogor (IPB) tidak terima atas pernyataan Menkes Siti Fadilah Supari yang mempertanyakan kredibilitas institusi dan dosen IPB terkait hasil penelitian yang menemukan susu berbakteri.

Rencananya, Kamis (28/2/2008), sejumlah perwakilan Wacana IPB akan menemui Komisi DPR yang membidangi masalah kesehatan.

Dalam rilis yang diterima detikcom, Ketua Wacana IPB Sadikin Amir menganggap pernyataan Menkes telah menistakan institusi IPB.

Sadikin menggugat pernyataan Menkes Siti yang berbunyi "Institusi IPB tidak berhak melakukan penelitian tersebut dan yang berhak adalah seorang Dokter. Untuk itu kredibilitas institusi IPB dan dosen peneliti perlu dipertanyakan." seperti yang dilansir di beberapa media massa.

Menurut Sadikin, hasil riset (uji laboratorium) ahli hispatologi Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Sri Estuningsih, yang menemukan 22 merek dagang susu formula bayi dan anak yang beredar di pasaran mengandung bakteri entero bacter saka-zhakii tidak menyalahi aturan.

"IPB sebagai institusi ilmiah berhak dan berkewajiban melakukan riset untuk mengaktualisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat," cetusnya.

Dari sisi pengabdian masyarakat, lanjut Sadikin, hasil riset ini sangat penting karena menyangkut tingkat kualitas kesehatan/hidup jutaan bayi di Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.

"Wacana IPB mengutuk keras komentar Menteri Kesehatan RI karena telah merendahkan harkat dan martabat IPB dan perguruan tinggi pada umumnya sebagai institusi ilmIah yang senantiasa berpedoman pada kerangka analisis, logis,dan obyektif," ujar Sadikin.

"Untuk itu, Wacana IPB menuntut dan mendesak Menteri Kesehatan RI untuk meminta maaf dan
mengklarifikasi pernyataannya kepada seluruh civitas akademika IPB dan perguruan tinggi pada umunya melalui media cetak dan elektronik selambat-lambatnya 1 X 24 jam sejak di bacakannya pernyataan sikap ini," tandas Sadikin.
(bal/bal)


Berita Terkait