Tidak semua partai yang menyerahkan berkas ini dipastikan lolos, tergantung kelengkapan berkas mereka yang akan diperiksa dalam waktu 45 hari ke depan.
Berikut daftar nama 47 parpol hingga penutupan pukul 00.00 WIB Kamis (28/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Partai Buruh
3. PNI Massa Marhaen
4. Partai Garuda
5. Partai Demokrasi Indonesia
6. Partai Parade Nusantara
7. PNI Bersatu
8. Partai Republiku
9. Partai Demokrasi Pembaruan
10. Partai Demokrasi Indonesia 1973
11. Partai Peduli Rakyat Nasional
12. Partai Keadilan Persatuan
13. Partai Matahari Bangsa
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
15. Partai Karya Pembangunan Bangsa
16. Partai Kongres
17. Partai PNI Pancasila
18. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
19. Partai Gerakan Rakyat Indonesia Raya
20. Partai Demokrasi Kebangsaan
21. Partai Barisan Kebangsaan Indonesia
22. Partai Karya Perjuangan
23. Partai Peduli Daerah
24. Partai Pembaruan Bangsa
25. Partai Bela Negara
26. Partai Bintang Bulan
27. Partai Patriot
28. Partai Kebangsaan
29. Partai Solidaritas Nasional
30. Partai Pelopor Indonesia
31. Partai Kedaulatan
32. Partai Indonesia Sejahtera
33. Partai Solidaritas Buruh
34. Partai Persatuan Nasional
35. Partai Kristen Demokrat
36. Partai Barisan Nasional
37. Partai Persatuan Sarekat Indonesia
38. Partai Kemakmuran
39. Partai Negara Kesatuan Republik Indonesia
40. Partai Nasional Benteng Kerakyatan
41. Partai Islam Indonesia Masyumi
42. Partai Perserikatan Rakyat
43. Partai Republika Nusantara
44. Partai Kerakyatan Nasional
45. Partai Nurani Umat
46. Partai Beringin Muda
47. Partai Penyelamat Anak Bangsa
Partai Beringin Muda yang seharusnya berada di nomor 47, bergeser menjadi nomor 46 dalam situs www.hukumham.info.
Sedangkan dalam catatan detikcom, nomor urut 29 seharusnya Partai Persatuan Bintang Reformasi dan seterusnya hingga berakhir nomor 47 Partai Beringin Muda, bukan Partai Penyelamat Anak Bangsa. (nwk/bal)










































