"Jadwalnya pukul 11.00 WIB mulai," kata jaksa pengacara negara (JPN), Yoseph Suardi Sabda, kepada detikcom, Kamis (28/2/2008).
Majelis hakim dalam sidang ini dipimpin oleh Haswandi, dengan anggota Efran Basuning dan Artha Theresia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPN menilai keempat tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam ruislag aset Perum Bulog pada tahun 1995. Antara lain melakukan pembongkaran dan pengosongan gudang Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selanjutnya, lokasi itu dijadikan sebagai pusat perkulakan Goro.
Keempat tergugat diminta membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 500 miliar
Pada 27 Desember 2007, kubu Tommy melayangkan gugatan balik kepada Bulog. Tommy menilai gugatan Bulog terhadap dirinya sebagai gugatan rekayasa yang merugikan bisnis dan mencemarkan nama baiknya. Tommy pun menggugat balik Bulog senilai lebih dari Rp 10 triliun.
Selain ganti rugi materil, Tommy juga meminta ganti rugi immateril senilai Rp 1 triliun dengan alasan, karena gugatan Bulog tersebut telah menjatuhkan reputasi, kredibilitas dan nama baik Tommy.
(fiq/bal)