Kasus Ruislag Goro Tommy Soeharto Diputus PN Jaksel

Kasus Ruislag Goro Tommy Soeharto Diputus PN Jaksel

- detikNews
Kamis, 28 Feb 2008 07:02 WIB
Jakarta - Ketok palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan gugatan pemerintah terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Pangeran Cendana itu menjadi tergugat dalam perkara ruislag (tukar guling) Bulog dengan PT Goro Batara Sakti (GBS).

"Jadwalnya pukul 11.00 WIB mulai," kata jaksa pengacara negara (JPN), Yoseph Suardi Sabda, kepada detikcom, Kamis (28/2/2008).

Majelis hakim dalam sidang ini dipimpin oleh Haswandi, dengan anggota Efran Basuning dan Artha Theresia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, Bulog melalui jaksa pengacara negara menggugat 4 pihak. Yakni PT Goro Batara Sakti (GBS) sebagai tergugat I, Komisaris Utama PT GBS Hutomo Mandala Putra tergugat II, Direktur Utama PT GBS Ricardo Gelael tergugat III, dan Kepala Bulog Beddu Amang sebagai tergugat IV.

JPN menilai keempat tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam ruislag aset Perum Bulog pada tahun 1995. Antara lain melakukan pembongkaran dan pengosongan gudang Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selanjutnya, lokasi itu dijadikan sebagai pusat perkulakan Goro.

Keempat tergugat diminta membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 500 miliar

Pada 27 Desember 2007, kubu Tommy melayangkan gugatan balik kepada Bulog. Tommy menilai gugatan Bulog terhadap dirinya sebagai gugatan rekayasa yang merugikan bisnis dan mencemarkan nama baiknya. Tommy pun menggugat balik Bulog senilai lebih dari Rp 10 triliun.

Selain ganti rugi materil, Tommy juga meminta ganti rugi immateril senilai Rp 1 triliun dengan alasan, karena gugatan Bulog tersebut telah menjatuhkan reputasi, kredibilitas dan nama baik Tommy.
(fiq/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads