Sidang Paripurna RUU Pemilu Diundur Pukul 14.00 WIB

Sidang Paripurna RUU Pemilu Diundur Pukul 14.00 WIB

- detikNews
Kamis, 28 Feb 2008 04:10 WIB
Jakarta - Forum lobi RUU Pemilu yang digelar maraton masih menyisakan 2 hal yang belum disepakati. Fraksi DPR dan Pemerintah berharap masih bisa menyelesaikan hal tersebut. Rapat paripurna pengesahan yang sedianya berlangsung pukul 09.00 WIB diundur menjadi pukul 14.00 WIB Kamis (28/2/2008).

"Sidang paripurna sendiri yang sedianya dibuka pukul 09.00 WIB, dari pemerintah dan forum tadi mengingat hal ini sudah larut malam maka untuk menunda menjadi jam 14.00 WIB sekaligus memberikan kesempatan pada fraksi-farksi," kata Ketua DPR Agung Laksono di Hotel Santika, Jl KS Tubun, Jakarta Barat.

Agung berharap pengunduran jadwal waktu sidang beberapa jam bisa memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk mencapai kata sepakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, dari 6 hal yang belum disepakati, forum lobi tadi malam sudah mencapai kemajuan. Ada 4 hal yang mencapai titik temu, antara lain alokasi kursi tiap daerah pemilihan (dapil) termasuk usulan dapil LN disepakati 3-10 kursi, electoral treshold (ET) sebesar 3 persen, parliamentary treshold (PT) 2,5 persen dengan aturan
peralihan, dan cara pemberian suara dengan tanda (contreng).

Sedangkan dua hal yang masih mengganjal adalah pembahasan menegnai penghitungan sisa suara dengan opsi apakah ditarik ke provinsi atau habis di dapil dan penentuan calon terpilih yang menacapai 30 persen bilangan pembagi pemilih apakah dengan nomor urut atau suara terbanyak.
(bal/bal)



Berita Terkait