"Syukur alhamdulillah. Setelah sekian lama, banyak yang selama ini masih berbeda pendapat berdasarkan semangat untuk kepentingan yang lebih besar maka ini yang dicapai," kata Ketua DPR Agung Laksono di Hotel Santika, Jl KS Tubun, Jakarta Barat, Kamis (28/2/2008).
Agung mengungkapkan, dari 6 hal yang belum disepakati, 4 diantaranya sudah dicapai titik temu yakni alokasi kursi tiap daerah pemilihan (dapil) termasuk usulan dapil LN disepakati 3-10 kursi, electoral treshold (ET) sebesar 3 persen, parliamentary treshold (PT) 2,5 persen dengan aturan peralihan, dan cara pemberian suara dengan tanda (contreng).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Mensesneg Hatta Rajasa menyebutkan, mengenai dua hal yang masih belum disepakati, sikap pemerintah sudah tegas seperti yang disampaikan dalam draf RUU Pemilu.
"Pemerintah menginginkan sisa suara habis di dapil. Itu mencerminkan suatu keterwakilan. Pilihannya itu, dan sekaligus itu ada kemajuan, kemunculan ke basis, misal suatu saat kita mau ke arah distrik dan sebagainya. Tapi kan sekarang ada perkembangan, kita lihat saja harus ada titik temu," tutur Hatta.
Mengenai kemungkinan voting, Hatta mengatakan pemerintah tidak mau berandai-andai. "Jadi saya tidak mau berandai-andai. Kalau mau lihat sikap pemerintah sudah jelas seperti ada yang di dalam RUU. Barangkali tidak terjadi voting, fraksi-fraksi itu melakukan konsolidasi besok. Mudah-mudahan hasilnya lain," pungkas Hatta.
(bal/bal)
