Pengesahan RUU Pemilu Dipastikan Lewat Voting

Pengesahan RUU Pemilu Dipastikan Lewat Voting

- detikNews
Kamis, 28 Feb 2008 00:00 WIB
Jakarta - Pengunduran jadwal paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pemilu ternyata tidak membawa hasil maksimal. Lobi DPR dengan pemerintah tidak menemukan kata sepakat untuk beberapa pasal dan dipastikan akan diputuskan melalui voting.

"Ada dua hal yang diputuskan lewat voting," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Andi Yuliani paris melalui pesan singkatnya kepada detikcom, pukul 23.42 WIB, Rabu (27/2/2008).

Andi menjelaskan, dua hal yang tidak bisa disepakati tersebut adalah perhitungan sisa suara yang akan ditarik ke tingkat provinsi atau tidak.

Pasal lainnya lanjut Andi adalah penentuan caleg yang telah mendapatkan minimal 30 persen suara dari bilangan pembagi pemilih. "Plihannya pakai suara terbanyak atau nomor urut," pungkas Andi.

Seharusnya RUU Pemilu disahkan dalam rapat paripurna yang sedianya digelar Selasa 26 Februari. Namun DPR dan Pemerintah sepakat menunda hingga Kamis 28 Februari untuk melanjutkan lobi.

Hingga pukul 00.00 WIB, forum lobi masih digelar di Hotel Santika, Jl KS Tubun, Jakarta Barat, untuk mencapai kesepakatan.
(bal/bal)


Berita Terkait