"Bukan ganti rugi, tapi membeli tanah dengan mekanisme sama dengan yang (masuk dalam peta) terdampak," tegas Menko Kesra Aburizal Bakrie.
Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Ical ini di Kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (27/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggungjawabnya jelas. Bahwa yang di dalam peta oleh Lapindo, dan yan di luarnya oleh pemerintah," tegasnya. (lh/ken)











































