"Sekarang Nurdin Halid diperiksa hari ini. Diperiksanya di Rutan Salemba," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim di Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2008).
Nurdin diperiksa oleh 3 penyidik Kejagung. "Nurdin kan mantan pengurus Induk Koperasi Unit Desa. Ada kaitannyalah dengan cengkeh-cengkeh itu," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi BPPC berawal dari adanya penyalahgunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang terjadi sejak pendirian lembaga itu tahun 1992.
Dana KLBI yang seharusnya disalurkan ke petani cengkeh disalahgunakan. Nurdin Halid adalah mantan Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud). Lembaga itu merupakan salah satu anggota BPPC yang bertugas mengumpulkan cengkeh dari para petani.
Kejaksaan hingga saat ini belum menetapkan kerugian negara akibat korupsi di BPPC. Penetapan tersangka pun baru dilakukan terhadap Tommy Soeharto selaku ketua BPPC pada masa itu.
(aan/sss)











































