Atas keputusan itu, salah satu calon hakim konstitusi dari unsur DPR Mahfud MD mengaku dapat menerimanya.
"Jadi yang beda hanya cara masuk dan jenis fit and proper test-nya. Formatnya dia tidak mendaftar, tapi diminta. Nanti juga ditanya soal kinerja," jelas Mahfud kepada detikcom, Rabu (27/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diuji, pakar hukum tata negara ini mengatakan, Jimly bersama 17 calon lainnya akan diumumkan dipapan pengumuman, lalu diambil voting dalam rapat pleno Komisi III dengan mekanisme one man one vote. Selain Jimly, calon hakim konstitusi yang juga diminta kesediannnya adalah Harjono, hakim MK dari unsur pemerintah.
Lalu apakah Mahfud siap bersaing dengan Jimly? "Bukan saja terhadap Pak Jimly. Saya siap diadu dengan siapa pun," tandas eks menteri pertahanan ini. (rmd/ken)











































