"Untuk mempercepat pembuangan lumpur ke Kali Porong, 3 desa antara tanggul dan kali, kita bebaskan," kata Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto.
Hal ini diungkapkan Djoko usai rapat di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (27/2/2008). Tiga desa yang dibebaskan tanahnya adalah Desa Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pembayaran ganti rugi 3 desa akan mengikuti pola yang ada. Rumah didata lalu diberikan ganti rugi 20 persen ditambah uang kontrak rumah, evakuasi dan jatah hidup.
"80 persen sisanya dibayar sebulan sebelum kontrak habis," janjinya.
Sementara itu, pembayaran desa-desa di dalam peta terdampak, pelunasan 80 persen akan mulai dibayar Mei 2008. "Dana Rp 2,6 triliun oleh Lapindo dijamin tersedia," kata Djoko.
Djoko yakin jika 3 desa ini dibebaskan, pembuangan lumpur akan lebih cepat. Beban tanggul lumpur akan berkurang dan masyarakat terselamatkan. Djoko enggan berkomentar soal tanggung jawab Lapindo yang dinilai minim.
"Yang diutamakan pemerintah adalah penyelamatan masyarakat," pungkasnya. (fay/ken)











































