Laporan atas Bambang tertuang dalam surat laporan bernomor Nopol: TBL/46/2/2008/Siaga II tertanggal 27 Februari 2008. Laporan diterima perwira siaga AKP Rudi Yudika.
Selain Bambang, Iskani juga melaporkan pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang dimiliki Pemkot Surabaya yakni Choirul Huda dan Sartono atas pelanggaran pasal 242 dan 266 KUHP karena penyalahgunaan kewenangan dengan cara menguasai tanah dan membuat keterangan palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di atas tanah yang terletak di daerah Tenggilis, Mejoyo, Surabaya ini diketahui Iskani pada 2003 lalu didirikan kompleks perumahan.
"Kasus ini sebelumnya sudah saya laporkan ke Polda Jawa Timur, tapi tidak ada tindak lanjut. Karena itu saya lapor ke sini," imbuh dia.
Dia menambahkan, nilai tanah itu kini ditaksir sekitar Rp 50 miliar. "Saya hanya menuntut keadilan," tandasnya.
(umi/nrl)











































