Serobot Tanah, Walikota Surabaya Dilaporkan ke Mabes Polri

Serobot Tanah, Walikota Surabaya Dilaporkan ke Mabes Polri

- detikNews
Rabu, 27 Feb 2008 14:52 WIB
Jakarta - Walikota Surabaya Bambang DH dilaporkan ke Mabes Polri. Iskani, wanita setengah baya yang melaporkan Bambang tidak terima tanahnya seluas 5 hektar diserobot untuk pembangunan perumahan.

Laporan atas Bambang tertuang dalam surat laporan bernomor Nopol: TBL/46/2/2008/Siaga II tertanggal 27 Februari 2008. Laporan diterima perwira siaga AKP Rudi Yudika.

Selain Bambang, Iskani juga melaporkan pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang dimiliki Pemkot Surabaya yakni Choirul Huda dan Sartono atas pelanggaran pasal 242 dan 266 KUHP karena penyalahgunaan kewenangan dengan cara menguasai tanah dan membuat keterangan palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanah ini dibeli seharga Rp 70 juta pada tahun 1976 oleh almarhum suami saya, dan saya punya bukti girik, surat jual beli," imbuh Iskani di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (27/2/2008).

Di atas tanah yang terletak di daerah Tenggilis, Mejoyo, Surabaya ini diketahui Iskani pada 2003 lalu didirikan kompleks perumahan.

"Kasus ini sebelumnya sudah saya laporkan ke Polda Jawa Timur, tapi tidak ada tindak lanjut. Karena itu saya lapor ke sini," imbuh dia.

Dia menambahkan, nilai tanah itu kini ditaksir sekitar Rp 50 miliar. "Saya hanya menuntut keadilan," tandasnya.

(umi/nrl)


Berita Terkait