Ketiga tersangka tersebut tertangkap dalam penggerebekan yang dilakukan 4 tim Polda Bali mulai pukul 06.00 Wita hingga 12.30 Wita, Rabu (27/2/2008). Ketiganya, yakni MG, YK, dan MS, ditangkap secara terpisah di rumahnya masing-masing.
"Mereka diduga terlibat dalam kasus pembunuhan, peledakan dan kasus kriminal lainnya," kata Kapolda Bali Irjen Pol Paulus Purwoko di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar.
Ketiga tersangka tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Polda Bali. Polisi juga masih memburu dua tersangka lainnya, yakni DS dan YD.
"Para tersangka ini diancam dengan UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup," ujar Purwoko.
Purwoko juga menjelaskan, para tersangka ini berstatus sipil. Polisi masih menyelidiki asal senjata dan peledak yang dimiliki para tersangka tersebut.
Berbagai kasus peledakan memang terjadi di Denpasar dalam beberapa pekan belakangan ini. Selasa 5 Februari, sebuah ledakan terjadi di gudang milik pengusaha rental mobil Ida Bagus Dirga Jl Gatot Subroto, Denpasar.
Selanjutnya pada Jumat 15 Februari malam, sebuah granat meledak di Jl Kebo Iwa, Denpasar. Dan terakhir, Minggu 17 Februari, sebuah benda menyerupai bom rakitan ditemukan di dekat restoran Kak Man, Jl Teuku Umar, Denpasar.Β (djo/nrl)











































