Demikian yang mengemuka dalam sidang dengan terdakwa Mussadeq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2008).
"Saudara saksi sudah bertobat, benar-benar bertobat atau sekadar takut sama pemerintah," tanya Jaksa Penuntut Umum M Muhadjir kapada saksi Syamsudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi salat atau tidak," tanya Muhadjir.
Syamsudin pun mengiyakan. Dia mengaku salat 5 waktu. Gerakan salatnya sama, ada ruku, sujud dan tahiyat.
"Sekarang pakai syahadat yang mana, asyhadu anlaa ilaha illa Allah, wa asyhadu anna Muhammad rasullah atau asyhadu anlaa ilaha illa Allah, wa asyhadu anna al masihΒ rasulullah," ujar Muhadjir.
"Ya sama yang asyhadu anlaa ilaha illa Allah, wa asyhadu anna Muhammad rasullah," jawab Syamsudin.
Namun ketika Muhadjir bertanya setelah insyaf apakah saksi mengajarkan lagi ajaran Al Qiyadah ke oarng lain, kuasa hukum Mussadeq, M Tubagus keberatan.
"Pertanyaan penuntut mengarahkan saksi," kata Tubagus.
Keberatan Tubagus ditolak hakim. "Kami tidak mengajari lagi kerasulan. Tetapi kami mengajarkan bagaimana Islam tegak di muka bumi," papar Syamsuddin.
Sidang pun diskors untuk istirahat dan salat. (aan/nrl)











































