Pengacara Bantah Pejabat PT Pos Selewengkan Rp 100 Miliar

Pengacara Bantah Pejabat PT Pos Selewengkan Rp 100 Miliar

- detikNews
Rabu, 27 Feb 2008 13:25 WIB
Jakarta - Sejumlah pejabat di lingkungan PT Pos Indonesia cabang Fatahillah, Jakarta Barat, diduga menyelewengkan dana pembinaan eksternal Rp 100 miliar. Namun pengacara BUMN itu membantahnya. Pengeluaran dana sudah diatur.

"Pembinaan eksternal itu rutin ada, surat edarannya pun ada dan di PT Pos sendiri sudah ada aturannya. Jadi tidak mungkin klien saya mengeluarkan dana-dana tanpa dasar hukum yang jelas," kata kuasa hukum PT Pos Indonesia, Stefanus Gunawan, di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (27/2/2008).

Stefanus berada di Kejagung untuk mendampingi mantan Kepala Kantor Pos Fatahillah, Fahrulrozy, yang dijadwalkan diperiksa penyidik hari ini.

"Insya Allah hadir, tapi saya mau lihat ke atas dulu sudah datang atau belum," katanya.

Dia menyebutkan, hingga saat ini sudah 5 orang dari Kantor Pos Fatahillah yang diperiksa Kejagung. Namun kelimanya masih dalam status sebagai saksi. "Belum ada pemanggilan klien saya sebagai tersangka," katanya.

Dalam kasus penyelewengan dana pembinaan eksternal ini, Kejagung masih belum melakukan penghitungan. Namun informasi yang diperoleh, audit internal PT Pos Indonesia menemukan penyelewengan dana sebesar Rp 100 miliar.

Dugaan korupsi di PT Pos Indonesia terjadi saat perusahaan menjalin kerjasama dengan PT Telkomsel pada tahun 2002-2004 dalam pengiriman surat tagihan pulsa kepada pelanggan Telkomsel di wilayah Jabodetabek.

Sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jampidsus M salim mengungkapkan, jumlah tersangka yang terlibat kasus ini lebih dari 2 orang. Namun belum diumumkan. Dia juga menolak merinci identitas tersangka.

(umi/sss)


Berita Terkait