Sidang Mussadeq digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2008) pukul 11.30 WIB.
Sidang yang diketuai majelis hakim Zahrul Rabain mengagendakan mendengarkan keterangan 7 saksi. Saksi pertama yang dihadirkan adalah Syamsudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memang pemburu wahyu. Saya memang pencari kebenaran. Oleh karena itu sebelum saya banyak menjawab, saya ingin tahu saya ini bicara dengan Bapak sebagai hakim, sebagai ustadz atau sebagai buya," kata Syamsudin.
"Saya bertanya bagaimana keterkaitan Pak Syamsudin dengan Al Qiyadah," ujar Zahrul.
"Baik akan saya jawab. Tetapi saya ini mau tanya apa saya memanggil Bapak sebagai hakim, ustadz atau buya. Kalau hakim harus mengadili, bukan menghujat akidah seseorang," ujar Syamsudin.
"Saya ingin tahu awal mulanya Pak Syamsudin masuk Al Qiyadah bagaimana," kata Zahrul mengulangi lagi pertanyaannya.
Syamsudin akhirnya bersedia menjawab. Dia mengaku sebagai teman Mussadeq dan mencari kebenaran.
"Kami bertemu sebagai teman, saling memberi masukan," ujar Syamsudin.
"Tetapi terdakwa itu sudah mulai tobat. Pak Syamsudin dengar kabar itu?" tanya Zahrul.
"Jelas...mengikuti (tobat)," sahut pria berpostur tinggi besar ini.
"Tobatnya gimana," kata Zahrul lagi.
"Ya. Karena harus mainstream paham lain, karena represif ya kami ikuti. Kalau tobat itu artinya kembali pada paham sebelumnya. Dianggap kekeliruan karena beda dengan mainstream. Tobat itu artinya kembali ke jalan yang benar," papar Syamsudin.
"Jadi pernah tidak benar?" tanya Zahrul.
"Ya wajar manusia," timpal Syamsudin.
Syamsudin pun mengangkap Mussadeq rasul lantaran membawa kebenaran dan risalah.
"Ya karena dia risalah. Risalah itu kan bahasa Arab artinya rasul," kata Syamsudin.
"Nah gitu dong," ujar Zahrul.
Sidang dihadiri puluhan pengikut Musaddeq. Musaddeq yang mengenakan kemeja hitam dan jas hitam ini didampingi 4 kuasa hukumnya. 6 Anggota FPI yang mengikuti sidang berbaju putih dan sorban putih dan mengambil gambar jalannya sidang itu.
Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung. (aan/nrl)