"Nanti kita bikin surat edaran hakim ad hoc harus hadir setiap hari," ujar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andriani Nurdin di sela-sela berkeliling di Pengadilan Tipikor bersama detikcom dan 3 anak buahnya, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/2/2008).
Untuk itu, Andriani memerintahkan Panitera PN Jakarta Pusat untuk menyiapkan petugas mengambil presensi 9 hakim ad hoc. Selain itu, para hakim juga akan disiapkan meja untuk masing-masingnya, namun masih dalam satu ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor terdiri atas 6 hakim non-karier dan 3 hakim karier yang berdinas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan Keppres yang keluar tahun 2005 lalu, mereka mendapatkan gaji dan tunjangan yang total mencapai Rp 12,5 juta per bulan, jauh lebih besar dari pendapatan hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri biasa.
Sejak berdiri pada tahun 2004, para hakim Pengadilan Tipikor tidak berkantor di Gedung Uppindo. Bagi yang karier, bisa dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara bagi non-karier, para wartawan biasanya menghubungi mereka via telepon.
(aba/ana)











































