Pengadilan Tinggi Swedia menjatuhkan vonis 18 bulan penjara untuk pria yang karena alasan hukum, tidak disebutkan namanya itu. Vonis ini lebih berat dari vonis sebelumnya yang ditetapkan Pengadilan Negeri pada Juni 2007 lalu. Saat itu, pengadilan memutuskan hukuman satu tahun penjara.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Swedia Barat menyatakan terdakwa bersalah atas penyerangan berat. Pria itu mencoba menggugurkan kandungan kekasihnya dengan memberinya yoghurt yang telah dicampur beberapa pil aborsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria itu akhirnya memesan pil-pil aborsi di internet dan mencampurnya ke yoghurt yang akan dimakan kekasihnya. Usai memakan yoghurt tersebut, wanita itu mengalami sakit perut yang parah dan pendarahan vagina.
Ketika menyadari apa yang telah dimakannya, wanita Swedia itu memutuskan untuk melakukan aborsi. Alasannya, dia khawatir janin dalam perutnya telah mengalami kerusakan permanen akibat pil-pil itu. (ita/sss)











































