Kapolres Badung AKBP Achmad Subarkah mengatakan, penangkapan Rosi berdasarkan keterangan dari tersangka yang sudah tertangkap sebelumnya di Tegal, Nuryanto (27).
Rosi mempunyai pacar bernama Wiwin (21) yang bekerja di Malang. Polisi kemudian mendatangi orangtua Rosi di Jember. Dari situ polisi mengetahui kalau kakak Rosi, Wahyudi, pernah diajak ke rumah Wiwin di Lumajang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subarkah menjelaskan, polisi sudah mencium keberadaan Rosi di Malang. Rosi sudah 7 hari kos di Arjosari, dekat Terminal Arjosari. Polisi lantas mendatangi Wiwin. Polisi memberitahu Wiwin kalau pacarnya telah membunuh seorang bule di Bali.
Rosi hari ini dipamerkan saat jumpa pers di Polres Badung. Pria berbadan kurus, hitam dan pendek ini mengenakan kaos biru tahanan.
Rosi dikenai pasal 338 tentang pembunuhan dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun jo pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan maksimal penjara 9 tahun. Kemungkinan Rosi akan dikenai pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (ziz/nrl)











































