"Selama ini Depkum HAM tidak pernah menyosialisasikan ke kita tentang batas akhir pendaftaran. Bagaimana bisa menyelesaikannya," protes Ketua Umum Partai Penyelamat Anak Bangsa Ikraman Thalib dengan nada tinggi dan keras.
Hal ini disampaikan dia di Gedung Depkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal kita sudah siap. Kita punya perwakilan di 33 provinsi, 300 kabupaten. Tetapi karena sulit menyosialisasikan kepada pengurus daerah dan waktunya mepet jadi kita susah untuk melengkapi persyaratan," ujarnya.
Tetapi jadwal pemilu tidak bisa diundur Pak? "Gimana bisa pemilu UU Pemilu saja belum disahkan," kata Ikraman sewot.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud menerima permintaan perpanjangan pendaftaran dari 2 parpol secara tertulis.
2 Parpol itu adalah Partai Penyelamat Anak Bangsa dan Partai Pengamal Thareqat Islam Negara Islam Indonesia.
"Sebenarnya banyak partai yang minta diundur tetapi yang resmi hanya 2 partai ini. Mereka merasa keberatan dengan syarat-syarat. Sebenarnya kita bukan memberatkan mereka. Tetapi kita berupaya mereka bekerja lebih giat," kata Aidir.
"Dengan cara baru ini, kita hanya membutuhkan dana Rp 2 miliar untuk verifikasi. Padahal tahun 2003 lalu kita menghabiskan dana Rp 32 miliar," lanjut dia. (aan/sss)











































