"Mengingat saksi-saksi ada yang berdomisili di Malaysia, sehingga tidak mudah memanggilnya, kami meminta majelis menetapkan persidangan setiap hari Rabu," ujar jaksa penuntut umum Suwarji dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/2/2008).
Majelis hakim yang diketuai Moerdiono tidak langsung setuju dengan permintaan jaksa KPK itu. "Permintaan jaksa akan kami pertimbangkan terlebih dulu," kata Moerdiono merespons Suwarji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan, jaksa Suwarji menyebutkan pada persidangan berikutnya akan menghadirkan 3 saksi dalam kasus pungli di KBRI Malaysia itu. Namun 3 saksi itu berdomisili di Indonesia.
"Saksi-saksi dari Malaysia mungkin pada persidangan-persidangan berikutnya. Makanya, supaya mudah, kita minta sidang digelar tiap hari Rabu," kata Suwarji.
Jaksa menyebutkan, terdapat 35 saksi yang berdomisili di Malaysia. Namun tentu tidak semuanya akan dipanggil hadir di sidang. Saksi-saksi yang rencana akan dipanggil antara lain bendahara KBRI Malaysia Tri Widowati dan staf KBRI bernama Widianto dan Sri Edi. (aba/ken)











































