"Kalau boleh kami usulkan semua harus sama melalui fit and proper test. Harus. Tidak boleh tidak," kata Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2/2008).
Menurut politisi senior PDIP ini, jika Komisi III memberi keistimewaan kepada Jimly akan memberatkan posisi DPR. Komisi III seharusnya berhati-hati dalam memberikan kebebasan kepada calon hakim konstitusi yang incumbent.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Mbah Tardjo ini juga heran kenapa Komisi III bersikap demikian. Padahal menurutnya proses seleksi calon hakim MK dilakukan secara transparan.
"Komisi III kan banyak, masak tidak ada yang bicara. Komisi III harus ngomong masalah ini supaya rakyat tahu," tandasnya.
Nama Jimly diusulkan oleh FPAN dan FPPP setelah ditutupnya masa pendaftaran calon hakim MK pada 12 Februari 2008. Komisi III sendiri sudah mengantongi 17 nama calon hakim MK, dua di antaranya anggota DPR Komisi III yakni Akil Mochtar dan Mahfud MD. (ziz/nrl)











































