"Keberatan terdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Gusrizal membaca pertimbangan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/2/2008).
Majelis hakim yang diketuai Moerdiono menyatakan, keberatan-keberatan yang diajukan penasihat hukum Rusdihardjo tidak dapat diterima. Selain itu, beberapa keberatan dinilai sudah masuk pokok perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa I Rusdihardjo tidak dapat diterima, maka majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengadili menyatakan keberatan tidak dapat diterima," tandas ketua majelis hakim Moerdiono.
Oleh karena terdakwa II mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Arihken Tarigan tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan kasus pungli KBRI Malaysia itu pun dilanjutkan. "Menyatakan sah dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi," pungkas Moerdiono. (aba/ken)











































