"Keberatan terdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Gusrizal membaca pertimbangan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/2/2008).
Majelis hakim yang diketuai Moerdiono menyatakan, keberatan-keberatan yang diajukan penasihat hukum Rusdihardjo tidak dapat diterima. Selain itu, beberapa keberatan dinilai sudah masuk pokok perkara.
Pengacara Rusdihardjo yang diketuai Warsito Sanyoto menyebutkan dakwaan jaksa KPK Suwardji, Edy Hartoyo dan I Kadek Wiradana error in persona, kabur dan tidak cermat. Namun, hakim menilai, dakwaan jaksa telah tepat menjelaskan identitas terdakwa, waktu dan tempat peristiwa serta cermat.
"Oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa I Rusdihardjo tidak dapat diterima, maka majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengadili menyatakan keberatan tidak dapat diterima," tandas ketua majelis hakim Moerdiono.
Oleh karena terdakwa II mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Arihken Tarigan tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan kasus pungli KBRI Malaysia itu pun dilanjutkan. "Menyatakan sah dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi," pungkas Moerdiono. (aba/ken)











































